Tunjangan Umum dan Tambahan Tunjangan Umum PNS

Seperti dalam pos sebelumnya berjudul komponen penghasilan PNS, tunjangan yang diberikan kepada PNS memang sangat banyak jenis dan namanya. Sampai-sampai setiap PNS mungkin tidak tahun ia setiap bulan mendapat tunjangan apa saja dan berapa besarnya.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tunjangan umum yang mulai ada diberikan pada tahun 2006.

Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dengan ketentuan:

1) Besaran tunjangan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2006;

2) Tunjangan umum diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006;

3) Tambahan tunjangan umum diberikan jika calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan umum) kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

4) Bagi PNS yang memiliki Tunjangan Kompensasi Kerja (Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian, Tunjangan bahaya Nuklir bagi PNS di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di Lingkungan Badan Pengawas badan Tenaga Nuklir) kepadanya tetap diberikan Tunjangan Umum, sepanjang penghasilan PNS yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah);

5) Pembayaran tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:

(a) Menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

(b) Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(c) Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Peraturan Nomor 30 Tahun 1980;
(d) Sedang menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan negara;
(e) Diberhentikan dari jabatan organik;
(f) Menjalani masa bebas tugas/MPP;
(g) Menjalani masa uang tunggu.

6) Pembayaran tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh bagi pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;

7) Tunjangan umum bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;

8) Tunjangan umum bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.

Besarnya Tunjangan Umum :

Gol IV = Rp190.000,-
Gol III = Rp185.000,-
Gol II = Rp180.000,-
Gol I = Rp175.000,-

 Peraturan terkait Tunjangan Umum PNS:

  1. Peraturan Presiden Republik indonesia nomor 12 tahun 2006
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006
  3. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorS-6053/PB/2006

Jadi jelas ya.. Tunjangan Umum tidak diperuntukan bagi pejabat struktural atau fungsional. Jadi jika para pejabat struktural sudah mendapat tunjangan jabatan struktural lalu pejabat fungsional mendapat tunjangan jabatan fungsional maka para PNS lainnya mendapat tunjangan umum ini.