Komponen Penghasilan PNS

Penghasilan PNS

Ketika berbicara berapa penghasilan seorang PNS umumnya orang hanya terpaku pada gaji dan sekarang yang sedang in adalah tukin (tunjangan kinerja) dan tunjangan profesi /sertifikasi. Namun, sebenarnya selain gaji dan tukin ada lho penghasilan-penghasilan lain yang didapat PNS dan bersifat resmi/legal.

Penghasilan PNS merupakan balas jasa/penghargaan Negara atas hasil kerja seorang PNS yang nilainya sama dengan Gaji + Tunjangan – Iuran Wajib/tabungan.

Gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS adalah gaji sesuai dengan yang tercantum dalam tabel gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku

Gaji PNS
Gaji PNS adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum

Tunjangan PNS
Tunjangan adalah Pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan statusnya.

Ragam tunjangan PNS
Secara garis besar tunjangan PNS terbagi atas :
1) Tunjangan Keluarga
2) Tunjangan Pangan
3) Tunjangan Jabatan ( Struktural atau Fungsional atau Dipersamakan)
4) Tunjangan Umum ( bagi yang tidak termasuk S/F/D)
5) Tunjangan Perbaikan Penghasilan/kinerja/remunerasi
6) Tunjangan Kemahalan Daerah/Tunjangan khusus Propinsi Papua
7) Tunjangan Resiko/Tunjangan Kompensasi Kerja
8). Tunjangan Tugas Belajar
9)  Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan
10)Tunjangan Pensiun
11)Tabungan Perumahan
12)Tunjangan cacat dan kematian
13)Tunjangan Spesial untuk dosen
– Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memenuhi persyaratan
– Tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan di PTN
14)Uang makan dan lembur
15)Honor di luar gaji dan tunjangan tetap

Iuran wajib/tabungan
Iuran wajib itu sama dengan iuran yang dipotong dari gaji PNS (tanpa tunjangan pangan) sebanyak 4,75% untuk program pensiunan PNS + 3.25% untuk tabungan hari tua dan 2% untuk asuransi kesehatan, selain itu ada pemotongan tabungan perumahan sesuai Keppres no. 14 tahun 1993 jo Keppres no. 46 tahun 1994

Penjelasan dengan menyertakan produk hukum yang terkait :

Gaji Pokok PNS 
PP no. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)

1 ) Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
Kepres No. 17 tahun 2000 pasal 29
(1) Tunjangan anak dan Tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2 orang
(2) Dalam hal pegawai/pensiunan pada tgl 1 Maret 1994 sudah memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 2 orang anak maka kepadanya tetap diberikan tunjangan anak menurut keadaan pada tgl tersebut.
(3) Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin aau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti , kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua).
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_13_1980.pdf PP no. 13 tahun 1980 Pasal 1

Pasal  16  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  diubah  seluruhnya menjadi:
(2)  Kepada  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  me mpunyai  anak  atau  anak  angkat  yang berumur  kurang  dari  21  (dua  puluh  satu)  tahun,  belum  pernah  kawin,  tidak mempunyai  penghasilan  sendiri,  dan  nyata  menjadi  tanggung-jawabannya diberikan  tunjangan anak sebesar 2%  (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  dapat  diperpanjang  sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(5)  Apabila  suami  isteri  kedua-duanya  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri,maka tunjangan  keluarga  diberikan  kepada  yang  mempunyai  gaji  pokok yang lebih tinggi.

2 ) Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji x 5.656,- per kg
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011 perihal kenaikan tunjangan beras bagi penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Sesuai dengan PerDirjen No. 67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan beras
tanggal 28 Desember 2010 Tentang Perubahan Tarif Tunjangan Beras dari Rp 4.950,- per kg menjadi Rp 5.656,- per kg.
3 ) Tunjangan Jabatan dibagi atas bagi 3 kelompok:
Tunjangan Jabatan Struktural dikelompok menjadi Tunjangan Jabatan Struktural PNS:
– (1) Tunjangan Jabatan Struktural PNS (perpres no. 26 tahun 2007)
– (2) Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI (Perpres no. 27/2007 dan no. 28/2007)

Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu
Berdasarkan PP no. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli), jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan, daftar lengkap Rumpun Jabatan Fungsional <Keppres no. 87 tahun 1999 > dapat baca di Pedoman Pengangkatan Jabatan Fungsional PNS. Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli yang dikategori dalam 101 rumpun. Namun yang peroleh tunjangan adalah yang di bawah ini : SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006
(1) Tunjangan Fungsional PNS ( ada 42 jenis jabatan fungsional PNS silakan baca lampiran I, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
(2) Tunjangan Fungsional Anggota POLRI ( ada 6 jenis silakan baca lampiran II, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
(3) Tunjangan Fungsional AnggotaTNI ( ada 11 jenis silakan baca lampiran III, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006 )
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan (ada 9 jenis silakan baca lampiran I, SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006)
Besarnya nilai tunjangan Jabatan Strukturaltunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatantunjangan pejabat tinggi negara dari Presiden dan seterusnya bisa baca di KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN untuk tunjangan jabatan fungsional tertentu diatur tersendiri oleh produk hukum yang terpisah untuk masing-masing rumpun.

4 ) Tunjangan Umum Perpres no. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak memperoleh salah satu dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

5 ) Tunjangan Perbaikan Penghasilan/kinerja/remunerasi
Merupakan tunjangan kinerja di luar gaji yang diperoleh sebagai hasil pencapaian Reformasi Birokrasi, yang diperoleh berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokreasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Sampai sekarang sudah 9 K/L berhasil mendapat tunjangan kinerja ini yang dituangkan dalam Perpres no. 69 s/d no. 77 tahun 2010. Tunjangan ini dibagi jadi 17-18 kelas dengan kelas tertinggi sekitar 20jutaan rupiah. Dengar kabar sudah include tunjangan kemahalan daerah khusus dan tunjangan beresiko/kompensasi kerja, hanya anggota TNI yang bertugas di batasan masih tetap diberi tunjangan kemahalan. Tunjangan Kinerja ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

6) Tunjangan Khusus Papua Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS,Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua.

7) Tunjangan Berisiko
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakata
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas)
Tunjangan Pengamanan Persandian
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

8). Tugas Belajar
Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri diberi tunjangan belajar sebesar tunjangan jabatan terakhiryang dimilikinya terhitung muluai bulan ketujuh sejak pelaksanaan tugas belajar.
– Perpres no. 12 Tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
– Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
http://www.docstoc.com/docs/6383635/Tunjangan-Tugas-Belajar

9) Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan

ketentuannya terdapat di PP no. 25 tahun 1981

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1981/25TAHUN~1981PP.htm

10) Tunjangan Pensiun
14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)

11 ) Tabungan perumahan

Keppres tentang Tabungan Perumahan PNS

Keppres no. 14 tahun 1993

Keppres no. 46 tahun 1994

12) Tunjangan cacat, bantuan kematian, uang duka dan biaya kematian

PP 12 tahun 1981 tentang  perawatan, tunjangan cacat dan uang duka  PNS

13) Tunjangan Spesial untuk dosen

– Tunjangan Jabatan Dosen, Perpres no 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran I
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
– Tunjangan tugas tambahan sebagai pimpinan PTN, terdapat di Perpres no. 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen Lampiran II
– Tunjangan Profesi, khukus dan kehormatan dosen silakan baca :
Permendiknas No. 18 tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen18-2008TunjanganProfesiDosen.pdf
Permendiknas No. 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen19-2009.pdf
PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
14 ) uang makan dan lembur

Diatur dengan Standar Biaya Umum (SBU) 2016

15) Honor lain-lain, bantuan rapat, pelatihan, seminar, perjalanan dsb silakan baca Standar Biaya Umum (SBU) 2016