HAK PENSIUN PNS KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI

SK pensiun

Organisasi bukanlah tujuan, tetapi adalah alat dalam melaksanakan tugas pokok. Susunan suatu satuan organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok, sehingga dengan demikian dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan PNS yang ditangani dengan menyalurkan kepada satuan organisasi negara lainnya yang msih membutuhkan.

Namun adanya kelebihan pegawai yang tidak dapat disalurkan kepada satuan organisasi negara lainnya maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

apabila PNS tersebut telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.

Apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu.

Uang tunggu tersebut diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa pemberian uang tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan telah

memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Neperi Sipil dengan hak pensiun.

PNS yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, dengan catatan sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu sampai saat ia berhak menerima pensiun yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.

PNS yang dimaksud di atas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun.

• Besarnya uang tunggu adalah:

1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama;

2. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya;

• Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari buIan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;

• Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Nereri Sipil, sehingga kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan;

• PNS yang menerima uang tunggu diwajibkan:

1. melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat- lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu;

2. senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu Jabatan Negeri;

3. meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.

• PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri apabila ada lowongan;

• PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali;

• PNS yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri dengan suatu surat keputusan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai PNS;