Tunjangan Jabatan Struktural PNS
Tunjangan Jabatan Struktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Aturan-aturan yang mengatur Tunjangan Jabatan Struktural adalah :
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
- Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural.
Ketentuan pembayaran tunjangan jabatan struktural :
1) Besaran tunjangan jabatan struktural dibedakan menurut tingkat eselon jabatan;
2) Tunjangan jabatan struktural sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (eselon I dan II sampai dengan usia 60 tahun, khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun);
3) Tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan. Apabila pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berkenaan;
4) Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
a) Tidak lagi menduduki jabatan struktural;
b) Diberhentikan sementara;
c) Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
d) Sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan);
e) Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f) Dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan;
Contoh : Pegawai Departemen Perhubungan Drs. Aji Santoso NIP.06001234 ditugaskan belajar pada pendidikan program Magister UGM selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2009. Dalam hal demikian, maka mulai Bulan Oktober 2009 pembayaran tunjangan jabatan struktural diberhentikan.
g) Sedang menjalani cuti besar.
5) Tunjangan jabatan struktural bagi pegawai negeri yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, maka yang berkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural adalah satuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS tersebut menduduki jabatan struktural.
Besar Tunjangan Jabatan Struktural adalah sebesar tabel berikut :