Take Home Pay PNS, Alasan PNS Menjadi Primadona

UangProfesi PNS menjadi primadona di Indonesia. Semua ingin menjadi PNS dengan berbagai alasan. Namun sayang jumlah PNS di Indonesia saat ini sudah terlalu banyak dan diwacanakan akan dilakukan penghentian perekrutan PNS selama 5 tahun ke depan.
Otomatis banyak yang kecewa dengan kebijakan ini. Padahal sebenarnya berapa sih penghasilan total seorang PNS?
Dikutip dari setagu:
Take home pay PNS terbagi atas 2 komponen yaitu pendapatan yang melekat pada gaji pokok yang dibayarkan rutin tiap bulan dan pendapatan yang tidak mengikuti gaji pokok.
Pendapatan yang melekat pada gaji pokok sesuai dengan daftar gaji yang diterima setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan pajak dan tunjangan lain yang diperbolehkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Unsur gaji tersebut seragam untuk semua PNS baik dari instansi pusat maupun daerah dalam arti menyesuaikan dengan masa kerja, status, lokasi dan jabatannya.
Komponen kedua, pendapatan yang tidak masuk dalam daftar gaji bulanan yang bersifat variabel meliputi Tunjangan kinerja, uang makan, perjalanann dinas dan honorarium. Pendapatan inilah yang secara signifikan membedakan take home pay antar PNS. Tidak semua instansi sudah memberlakukan tunjangan kinerja atau di Pemda sering disebut sebagai tunjangan kinerja daerah, tunjangan tambahan penghasilan
atau apapun namanya yang similiar.
Pendapatan Gaji Pokok base
Berikut simulasi penghitungan Take Home Pay PNS berserta penjelasannya. Contoh yang digunakan adalah PNS golongan IIc yang tidak menjabat (fungsional umum), PNS Gol IIIc fungsional dan PNS gol IVc eselon II berdasarkan daftar gaji dari aplikasi Gaji bulanan. 
Uraian II/C III/C IV/C
Masa Kerja 2 Tahun 10 Tahun 26 Tahun
Status Bujang M/2 M/2
– Gaji Pokok 1.951.100 2.773.600 4.067.100
– Tunjangan Istri/Suami 277.360 406.710
– Tunjangan Anak 110.944 162.684
Keluarga 1.951.100 3.161.904 4.636.494
 Ditambah:
– Tunjangan Umum 180.000
– Tamb. Tunj Umum
– Tunj. Papua
– Tunj. Wil. Terpencil
– Tunj. Struktural 3.250.000
– Tunj. Fungsional 660.000
– Tunj. Fungsional Lain
– Pembulatan
– Tunjangan Beras 67.500 270.000 270.000
– Tunjangan Pajak 68.532 34.266 85.665
– Pembulatan 10 86 55
 Jumlah Kotor 2.267.142 4.126.256 8.242.214
 Potongan:
– Potongan Beras
–  IWP (Iuran Wajib Pegawai) 195.110 316.190 463.649
– PPh 68.532 34.266 85.665
– Sewa Rumah
– Taperum
– Tunggakan
– Utang Lebih
Pot. Lain
Jumlah Potongan 263.642 350.456 549.314
Jumlah Bersih 2.003.500 3.775.800 7.692.900
Kerangan :
– Tunjangan Istri/Suami  10 % x Gaji Pokok
– Tunjangan Anak  Jumlah tanggungani x 2% x GP
– Tunjangan Umum  PNS tidak menjabat mendapat tunjangan umum sesuai Golongan
– Tunj. Papua  Lokasi kerja di Papua
– Tunj. Wil. Terpencil  Sesuai dengan lokasi wilayah terpencil yang telah ditetapkan
– Tunj. Struktural  Eselon IIA
– Tunj. Fungsional  Jabatan fungsional muda
– Tunjangan Beras  10 Kg x Tanggungan x Rp 6750
– Tunjangan Pajak  Sama dengan potongan PPh
–  IWP (Iuran Wajib Pegawai)  10 % x Gaji Keluarga  terdiri dari : 4,75% untuk iuran program pensiun, 3,25% untuk iuran tabungan hari tua, dan 2%  untuk iuran asuransi kesehatan.
– PPh  Berdasarkan PTKP
Jumlah yang diterima pada tabel diatas sama untuk semua PNS baik instansi pusat maupun inastansi daerah.
Pendapatan Variabel
Seperti yang sudah disebutkan unsur yang membedakan pendapatan PNS adalah adanya unsur variabel seperti tunjangan kinerja, uang makan, perjalanan dinas dan honorarium. Khusus guru bersertifikasi atau dosen ada tambahan tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok.
Perbedaan antara instansi pusat dan daerah adalah sumber anggaran dan pedoman peraturannya. Instansi pusat berasal dari APBN yang dialokasikan pada DIPA K/L sedangkan daerah dari APBD yang sumbernya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sisi aturan, instansi pusat berpedoman pada Perpre dan SBU sedangkan instansi daerah ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
Berikut ini lanjutan simulasi dengan tambahan pendapatan variabel:
Lanjutan:
Pendapatan base Gaji Pokok 2.003.500 3.775.800 7.692.900
Tambahan:
Tunjangan Kinerja 1.727.000 2.535.000 10.315.000
Uang Makan 550.000 564.300 542.300
Uang Lembur 195.000 247.500 255.000
Perjalanan Dinas 300.000 1.250.000
Honorarium 300.000 1.500.000
Jumlah 2.472.000 3.946.800 13.862.300
Take Home Pay (THP) 4.475.500 7.722.600 21.555.200
THP tanpa Tunkin 2.748.500 5.187.600 11.240.200
Keterangan:
Uang Makan  Indeks perhari dikurangi pajak
Uang Lembur  Indeks per jam dikurangi pajak
Perjalanan Dinas  Tergantung Eselon dan jenis Jabatan
Honorarium  Tergantung kegiatan
1. Tunjangan Kinerja
Tidak semua PNS menerima tunjangan kinerja, instansi pusat yang belum menerima tunjangan kinerja masih harus menunggu proses penilaian reformasi birokrasi. Besaran tunjangan kinerja bagi K/L berbeda-beda, namun pada batch 2012 besaran per grade jabatan hampir seragam dengan jumlah terkecil sebesar Rp 1.563.000. Sampai saat ini berdasarkan rata-rata, besaran per grade jabatan Polri masih yang paling kecil. Kemenkeu dan BPK menerima tunjangan kinerja lebih besar dari pada K/L yang lain.
Sedangkan instansi daerah besaran tunjangan kinerja bervariasi berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah seperti DKI jakarta, Pemprov Kaltim atau Pemkot Tangerang tunjangan kinerja yang diterima lebih besar dari rata-rata K/L. Namun faktanya sebagian besar Pemda dalam memberikan tambahan tunjangan belum sebesar daerah-daerah tersebut karena terbatasnya sumber PAD.
Contoh di atas menggunakan tunjangan kinerja batch 2012 pada 20 Kementerian/Lembaga yang besarannya sama per grade-nya.
2. Uang Makan
Ada keseragaman untuk instansi pusat dalam hal pemberian uang makan yang diatur dalam Standar Biaya Umum dari Kemenkeu. Sebaliknya uang makan PNS daerah masuk dalam tambahan tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung (sekali lagi) kemampuan daerah.
3. Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas tergantung pada 2 faktor utama yaitu posisi Jabatan dan jenis pekerjaan. Pejabat eselon dipastikan lebih banyak melakukan perjalanan dinas dibanding kan non eselon. Jenis pekerjaan juga mempengaruhi kuantitas jaldis, misalnya Auditor dengan pekerjaan yang menuntut ke lapangan tentunya lebih sering melakukan dinas luar dibandingkan pranata komputer. Pemegang jabatan fungsional biasanya melakukan perjalanan dinas berkaitan dengan pelatihan atau bimbingan teknis.
Komponen perjalanan yang menjadi hak PNS adalah uang harian yang besarannya bervariasi untuk masing-masing provinsi, sebagai contoh dalam SBU kegiatan di Jakarta jumlah uang harian mencapai Rp 530.000. Uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku.
Jika kegiatan bersifat fullboard uang harian berbeda karena sudah memperhitungkan uang makan. Bagi pejabat eselon I dan II ada tambahan uang represantasi per hari masing-masing Rp.190.000 dan Rp130.000.
Komponen lainnya seperti biaya transportasi dan akomodasi dibayarkan berdasarkan at cost, artinya harus dilampirkan bukti perjalanan seperti tiket trnasportasi maupun hotel. Instansi pusat telah menerapkan model at cost sejak tahun 2008, pemerintah daerah baru tahun ini berganti dari model lumpsum menjadi at cost, tepatnya sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 16 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 37/2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013.
Besaran indeks perjalanan dinas ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang angka-angkanya mengacu pada SBU.
4. Honorarium PNS
Honor dapat diperoleh PNS jika menjadi panitia suatu kegiatan, pejabat/panitia pengadaan, pengelola anggaran, menjadi narasumber dan lainnya.
Contoh sederhana, Satker akan mengadakan suatu kegiatan sosialisasi suatu peraturan perundang-undangan. Karena kegiatan ini ditetapkan dengan surat keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maka tim pelaksana kegiatan mendapatkan honor antara Rp 300.000 s/d 500.000 sesuai jabatan. Jika kegiatan lebih dari satu tentunya honor yang diterima lebih besar lagi. Terdapat juga honor yang diberikan rutin perbulan, khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan kegiatan anggaran seperti honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan pengelola PNBP dan sebagainya. Dalam PMK 37 /PMK.02/2012 tentang SBU 2013 terdapat 22 item atau kegiatan yang bisa diberikan honor berdasar kedudukan dalam kegiatan tersebut.
Seiring berjalannya reformasi birokrasi di berbagai K/L, jumlah kegiatan yang mendapatkan honor sangat dibatasi. Hanya kegiatan dengan kualifikasi tertentu saja yang masih memperbolehkan pemberian honor.
Namun bagi Pemda dengan PAD yang tinggi meskipun sudah ada tunjangan tambahan pemberian honor tidak berkurang sebagai contoh Pemprov Kaltim dengan berbagai tunjangan masih banyak honor yang diterima untuk berbagai kegiatan.
Kesimpulan
1. Adanya tunjangan kinerja meununjukkan pendapatan PNS non eselon rata-rata 57% lebih tinggi dibandingkan dengan PNS dengan golongan dan jabatan yang sama di instansi yang belum menerima Tunjangan Kinerja.
2. Perjalanan dinas dan honorarium bagi instansi yang belum menerima tunjangan kinerja merupakan elemen pendapatan yang signifikan bagi PNS khususnya yang ber eselon tinggi.