Diinfo kepada semua kontrak dr, drg, bidan dan perawat Dinas kesehatan Probinsi bali yg berada di kabupaten dimohon segera menandatangani kontrak Tahun 2017 di Sub bagian umum dan kepegawaian.
Demikian info kami sampaikan dan diucapkan terimakasih.
(Baru) Struktur Dinas Kesehatan
Cuti Tahunan Hangus? Berikut Penjelasannya…
Cuti Tahunan PNS
Salah Satu hak PNS adalah cuti tahunan. Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. 1 tahun tersebut dihitung sejak TMT CPNS. Cuti Tahunan PNS diatur dalam Pasal 4 s.d. 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.
Pasal 4
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekarang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pasal 5
Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 6
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pasal 7
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
Hanguskah Cuti Tahunan jika tidak digunakan?
Jumlah cuti tahunan PNS adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama, jadi jumlah cuti tahunan adalah termasuk di dalamnya cuti bersama. Misalnya pada tahun 2016, ada 4 cuti bersama selama satu tahun (3 Idul Fitri dan 1 Natal), maka cuti tahunan yang tersisa belum diambil menjadi 8 hari.
Untuk mengambil cuti tahunan minimal 3 hari, PNS dapat mengambil cuti tahunan kurang dari 2 hari tetapi jika berturut turut bersama dengan cuti bersama. (baca sumber)
PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Jika melaksanakan cuti di tempat yang terpelosok dan sulit transportasi, cuti dapat ditambahkan menjadi maksimal 14 hari dalam satu tahun. (sda pasal 5)
Penggunaan cuti tahunan yang tersisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama :
- 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
- 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
- Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
- Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja
- Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen PT karena sudah mendapatkan libur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagaimana cuti PNS bisa hangus? Tentu jika sisa/saldo cuti tahunan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan. Sesuai ketentuan ditas bisa 18 atau 24. Apa bedanya 18 dengan 24? Saldo cuti maksimum 18 bila menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah tahun sebelumnya. Saldo cuti maksimum 24 bila menggunakan hak cuti tahunan sedang berjalan ditambah dua tahun sebelumnya.
Ilustrasi :
Setelah diambil 5 hari + diambil cuti bersama 3 hari, reva masih memiliki saldo cuti 16 hari. Saldo cuti tahun 2015, lalu ditambah hak cuti tahun 2016 selama 12 hari, maka cuti yang boleh ada di tahun 2016 adalah 24 hari. Di penghujung tahun 2015 nanti (16-12 = 4 hari) maka 4 hari cuti reva akan hangus jika reva tidak mengambil cuti karena saldo/sisa cuti yang yang boleh bertahan di akhir tahun adalah 12 hari.
**diambil dari :
- http://asnri.com/cuti-tahunan-pns-kurang-dari-tiga-hari-bisa/
- http://asnri.com/penundaan-cuti-tahunan-pnscpns/
- http://asnri.com/cuti-tahunan-pns-hangus/
- http://asnri.com/aturan-cuti-tahunan-pns/
- http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1976/24TAHUN1976PP.htm
- http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1976/24TAHUN1976PPPENJEL.htm
- http://www.kopertis12.or.id/2013/02/11/peraturan-perundangan-undangan-tentang-pns-update-11-februari-2013.html
Pemberitahuan pembuatan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2016 dan Sasaran Kerja PNS 2017
Batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS Diskes periode April 2017
(PENTING) Proses Kenaikan Pangkat PNS Prov. Bali Periode April 2017
Om Swastyastu
Berkaitan dengan Kenaikan Pangkat PNS periode April 2017, dengan ini kami sampaikan surat perihal Proses Kenaikan Pangkat Periode April 2017 bagi PNS Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Mohon untuk perhatian dan ditindaklanjuti. Terima Kasih
Om Shanti, Shanti, Shanti, Om
PERMOHONAN USERNAME & PASSWORD (LHKASN) KE KEMENPAN RB
Daftar SK Kenaikan Pangkat Yang Sudah Terbit (Gel. I)
Gelombang I, An.
- I Wayan Susila Adnyana
- Ni Luh Putu Lely Karnia Dewi
- Gede Darma Palguna
- Drs. Sutrisno
- Dian Nardiani
- I Made Subawa
- I Putu Suardana
- Bayu Unggul Wicaksono
- I Nyoman Sudira Umbara
- I Gusti Ayu Diah Indriyani Rahayu
- Ida Bagus Ketut Kodana
- Ni Wayan Santiasih
SK Mohon diambil pada sub. bag Kepegawaian. Bagi yang belum terbit mohon bersabar. Suksma