Adakah THR Untuk PNS ?

Prinsip Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata tidak dikenal dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat maupun daerah di Indonesia.

PNS di Indonesia lebih mengenal insentif pendapatan bernama gaji ke-13.
Umumnya pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai minggu ke-3 bulan Juli.

Besaran gaji ke-13 ini adalah satu bulan gaji.
Dasar hukum pencarian gaji PNS 13 adalah Peraturan Pemerintah atau PP.

PP tersebut biasanya menyertakan besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni.

Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

449d910307603926e1d6dc384635a8b9


Anda mungkin juga meminati:

Kapan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan?
PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 6%
Horee Uang Makan dan Uang Makan Lembur PNS Naik Sampai 40 Persen