Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian PNS
Walaupun sudah pernah dibahas sebelumnya sepertinya tidak ada salahnya kita bahas lagi secara lebih sederhana.
Jadi PNS bisa mendapatkan kenaikan pengabdian bila :
1. Meninggal Dunia
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
3. Dinyatakan cacat karena Dinas
Tapi tidak otomatis ada syarat2 yang lainnya yakni masa kerja minimal :
1. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 30 tahun dan minimal 1 bulan dalam pangkat terakhir
2. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 20 tahun dan minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
3. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 10 tahun dan minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
4. Masa kerja sebagai PNS (masa kerja riel) adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS/PNS sampai dengan ybs mencapai BUP/meninggal.
Dasar PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 jo Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002
Syarat lainnya :
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. (khusus untuk kenaikan pangkat pengabdian karena cacat karena dinas syarat ini dikecualikan)
Sumber :http://118.97.48.2/kanreg04/prosedur-layanan/kenaikan-pangkat-pengabdian.html
http://wuriantos.blogspot.co.id/2011/01/pangkat-pengabdian.html