Aturan Uang Makan ASN Terbaru

Uang makan pns

Uang Makan Untuk PNS

Peraturan Pembayaran Uang Makan ASN Berdasarkan PMK 72/2016

Sempat heboh di lini masa dan media online bahwa kini uang makan PNS akan diberikan kepada semua PNS tanpa terkecuali termasuk PNS Daerah, PNS Guru dan PNS Dosen. Jelas sekali bahwa berita tersebut adalah kabar yang sangat menyesatkan. Kabar tersebut adalah penafsiran keliru dari aturan uang makan asn yang baru saja diterbitkan oleh menteri keuangan dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016.

Termasuk isu bahwa Guru sekarang mendapatkan uang makan adalah berita yang salah kaprah.

Dalam PMK 72/2016 jelas sekali bahwa PMK tersebut hanyalah mengatur pemberian uang makan bagi PNS Pusat yakni PNS yang dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Tidak ada satu kalimatpun dalam PMK tersebut yang menyebut APBD. Jadi jelaslah bahwa Guru yang masuk dalam PNS Daerah tidak termasuk dalam ASN yang berhak mendapatkan uang makan berdasarkan PMK ini.

Peraturan Pembayaran Uang Makan PMK 72/2016. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Pegawai ASN (PNS dan PPPK). Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS/ASN tersebut menggantikan PMK 110 2010.

Peraturan uang makan pns terbaruPMK 72 2016 ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan mulai berlaku sejak 27 April 2016.

Pertimbangan Perubahan Peraturan Uang Makan PNS

  1. bahwa dalam rangka mengatur mengenai pemberian uang makan bagi PNS, telah ditetapkan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur  ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat  dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemberian Uang Makan

Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

PNS Yang Tidak Mendapat Uang Makan

Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak hadir kerja;
  2. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. sedang melaksanakan cuti;
  4. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
  5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Pembayaran Uang Makan

Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan

berikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan, Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.

Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Sedangkan untuk besaran uang makan PNS terbaru tahun 2016

Mengacu pada  PerMenkeu No. 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/65~PMK.02~2015Per.PDF Halaman 8

Uang makan utk pegawai ASN (PNS dan P3K)

Gol I dan II = Rp. 30.000,–

Gol III = Rp 32.000,–

Gol IV = Rp.36.000,– –

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK): http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/72~PMK.05~2016Per.pdf