Aturan Cuti Besar PNS/CPNS

Aturan Cuti Besar PNS

Cuti Besar PNS diatur dalam pasal  9 sampai dengan pasal 12 Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.

Cuti besar yang paling umum adalah digunakan untuk keperluan ibadah haji. Namun sebenarnya selain itu pun PNS yang sudah berhak dapat mengajukan cuti besar walaupun  bukan untuk naik haji.

Pasal 9

(1)   Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;

(2)   Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam  tahun yang bersangkutan;

(3)   Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;

(4)   Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pasal 10

Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi

kewajiban agama.

Pasal 11

Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2  (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

Pasal 12

Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Penjelasan dan Contoh

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus setiap 6 (enam) tahun berhak atas Cuti Besar. Sebagai contoh, Sdr. DIN diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 Desember 2002 dan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2003 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka pada tanggal 1 Desember 2008 Sdr. DIN berhak atas Cuti Besar dan diajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Cuti Besar yang tidak diambil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya tetapi keterlambatan pengambilan Cuti Besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan Cuti Besar yang berikutnya. Sebagai contoh, Sdr. DIN berhak atas Cuti Besar pada tanggal 1 Desember 2008, tetapi karena sesuatu sebab, Cuti Besar itu baru diambilnya pada tanggal 1 Desember 2010. Dalam hal yang demikian, Sdr. DIN baru berhak atas Cuti Besar yang berikutnya pada tanggal 1 Desember 2016.

Apabila terdapat suatu kepentingan dinas yang mendesak, pemberian Cuti Besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan bahwa selama masa penangguhan itu diperhitungkan sebagai hak untuk mendapatkan Cuti Besar berikutnya. Sebagai contoh, Sdr. DIN telah berhak atas Cuti Besar pada tanggal 1 Desember 2008, tetapi karena ada tugas kedinasan yang mendesak, pelaksanaan Cuti Besar ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti selama 2 (dua) tahun. Oleh sebab itu, Cuti Besar tersebut baru dapat diberikan pada tanggal 1 Desember 2010.

Dalam hal yang demikian, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas Cuti Besar berikutnya pada 1 Desember 2014. Selama menjalankan Cuti Besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh (gaji tanpa tunjangan jabatan) termasuk tidak memperoleh TKPKN. PNS yang telah melaksanakan Cuti Tahunan dan akan mengambil Cuti Besar pada tahun yang bersangkutan, maka PNS tersebut harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan Cuti Tahunan.

Cuti Besar dapat digunakan oleh PNS untuk:

a. memenuhi kewajiban agama (salah satunya ibadah haji)

b. persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak Cuti Besar menjelang persalinan; atau

c. keperluan lainnya memberikan cuti.sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang PNS yang akan/telah menggunakan Cuti Besar berhak atas:

a. Cuti Bersama;

b. Cuti Tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan Cuti Besar;

c. Cuti Sakit;

d. Cuti Bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;

e. cuti karena alasan penting.

Cuti besar untuk CPNS? Tidak ada.
Pencarian terkait:
peraturan cuti besar pns
aturan cuti besar
cuti sakit
syarat cuti besar
cuti tahunan
peraturan cuti besar pns terbaru
cuti alasan penting pns
cuti bersalin pns
Cara Agar Bisa Naik Haji

Cara Agar Bisa Naik Haji