Cara Pembuatan Karis Karsu PNS
Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk pembuatan Kartu Istri (KARIS) atau Kartu Suami (KARSU) bagi istri/suami PNS adalah sbb :
- Usulan dari Unit Kerja/SKPD
-
Foto 2 x 3 (4 lembar)
-
Fotocopy SK CPNS (legalisir)
-
Fotocopy SK PNS (legalisir)
-
Fotocopy Buku/Akta Nikah
-
Laporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Janda/Duda yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs.
-
Surat Keterangan Kehilangan KARIS/KARSU dari Kepolisian (asli).
-
Laporan Kehilangan KARIS/KARSU (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Unit/Kepegawaian Unit pegawai ybs untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang.
Berkas yang sudah lengkap dapat dikirim melalui Kepegawaian Unit atau melalui Kantor Kepegawaian Kota/Kabupaten Administrasi (K3) yang ada pada wilayah sesuai unit kerja masing-masing.