Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) 10 % Untuk BPJS dan Taspen

Semua PNS mungkin sudah paham bahwa gaji mereka setiap bulan dipotong otomatis secara sistem untuk BPJS dan Taspen. Namun besarnya 10% mungkin banyak yang tidak tahu.

Jadi ada istilah IWP – Iuran Wajib Pegawai Negeri yang besarnya 10 persen untuk asuransi kesehatan dan untuk program jaminan hari tua dan program pensiun.

Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) untuk PNS aktif/pensiunan sebesar 10%, sedangkan untuk gaji terusan sebesar 2% dari penghasilan (Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga); Peruntukan IWP ini 2 persen digunakan untuk BPJS Kesehatan dan 8 persen untuk program yang dikelola Taspen, yaitu 3,25 persen untuk program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.

Jadi mari kita simulasikan. Misal anda adalah PNS golongan III yang baru masuk dan status nya masih lajang sehingga tidak ada tunjangan keluarga. Maka sesuai tabel di bawah anda berhak mendapatkan gaji Rp.2.317.600/bulan. Sehingga anda otomatis dipotong untuk iuran wajib sebesar 10% yakni Rp 231.760,00. Peruntukannya Rp46.352 untuk asuransi BPJS (2%), Rp75.322 untuk Tabungan Hari Tua (3,25%) dan Rp110.086 untuk Program Pensiun (4,75%).

Atas iuran wajib ini maka PNS berhak atas pelayanan asuransi kesehatan oleh BPJS kesehatan namun anda sebagai peserta tetap harus mendaftar ke kantor BPJS kesehatan untuk mendapatkan kartu peserta dan memilih faskes. Untuk PNS ada kemudahan dengan adanya layanan BPJS kolektif oleh masing-masing kantor yang bisa langsung ke kantor BPJS.

Sedangkan untuk Taspen anda otomatis menjadi peserta PT taspen dan berhak atas layanan PT Taspen meliputi:

Hak Peserta Program THT Taspen adalah memperoleh manfaat:
1.  Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
2 Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris).
3. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/ keluar karena sebab lain.
4 Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

Sedangkan hak anda sebagai peserta program pensiun Taspen adalah ;

  1. Pembayaran pensiun setiap bulan
  2. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia :
    a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
    b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17
  3. Uang pensiun terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu :
    a. Selama 4 bulan (PNS / Pejabat / Tuvet)
    b. Selama 6 atau 12 bulan (TNI / POLRI)
    c. PKRI/KNIP tidak ada pensiun terusan
  4. Pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu
  5. Pensiun yang tidak diambil 3 bulan berturut-turut
  6. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
    7, Tunjangan Veteran apabila Veteran RI sudah mempunyai SK Penetapan Tunjangan Veteran.
    8 Dana Kehormatan bagi yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran dan SK Pemberian Dana Kehormatan Veteran.
    9 Pensiun lanjutan karena pindah kantor cabang atau distop karena sebab lain

Untuk prosedur pengurusan hak di Taspen nanti kita ulas satu per satu y..