Rapat di Dalam Kantor (RDK) dan Pemberian Uang Saku RDK

Aturan Rapat di Dalam Kantor (RDK):

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per – 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun 2016

Ketentuan RDK terkait kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya:

  1. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  2. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya (RDK) meliputi kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan. konsinyering; dan rapat di dalam kantor di luar jam kerja.
  3. Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya (RDK) harus menghasilkan output berupa Transkrip hasil rapat; Notulensi rapat; dan/atau laporan.
  4.  Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya (RDK) dilengkapi dengan:
    a. Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja;
    b. Surat Tugas bagi peserta; dan
    c. Daftar hadir rapat (absensi).

2. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor

Terkait Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor mengacu pada Ketentuan mengenai Standar Biaya Masukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Masukan yang besarannya berubah setiap tahun.

Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday).

Syarat pemberian uang saku rapat dalam kantor :
a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I Lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga Lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja; dan
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:

  1. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
  2. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor dalam kabupaten/ kota sepanjang kriteria pemberian uang transpor dalam kabupaten/kota terpenuhi.
  3. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar menempuh langkah-langkah untuk membatasi pelaksanaan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard/ fullday dan halfday) dengan cara mengalihkannya dengan rapat di dalam kantor.