Aturan CPNS Tidak Boleh Menjadi Bendahara

Banyak sekali satuan kerja yang kurang memahami kenapa CPNS tidak boleh diangkat menjadi bendahara. Bendahara di sini meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan BPP pada Satker pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB, Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Apa filosofi sehingga CPNS tidak boleh/dilarang menjabat bendahara?

Seorang Bendahara diatur harus seorang pegawai negeri terkait dengan proses tuntutan perbendaharaan dan keterikatan dengan negara. Dalam hal ini, CPNS dianggap belum terikat dengan negara sehingga tidak sepatutnya diangkat menjadi Bendahara

Aturan Yang Melarang CPNS menjadi Bendahara?

Yaitu aturan mengenai pengangkatan bendahara.  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.05/2013 TENTANG KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

 

Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa syarat seorang bendahara adalah:

Syarat Pengangkatan Bendahara
Pasal 9
(1) Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara.
(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
a.Pegawai Negeri;
b.Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
c.Golongan Minimal II/b atau sederajat.

Sekian, jadi jelas ya CPNS belum boleh jadi bendahara..