Laporan Kinerja (LAKIN)
Laporan Kinerja (LAKIN) wajib disusun oleh setiap instansi pemerintah setelah berakhirnya suatu Tahun Anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis dan penggunaan anggaran instansi pemerintah tersebut. Penyusunan LAKIN pada setiap kantor pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi dan penggunaan anggaran pada setiap Tahun Anggaran , yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja.
Namun sayangnya LAKIN sepertinya kurang menarik perhatian publik, apa mungkin karena isinya tidak menarik? Atau kurangnya publikasi Lakin?
Selama ini LAKIN hanya dikirim ke instansi vertikal di atasnya misal UPT Eselon III ke Eselon II dan Eselon I. Apa mungkin sebaiknya LAKIN dipublikasikan ke publik dalam web masing-masing instansi?