Penyetaraan Jabatan PNS Menurut UU ASN

Dengan berlakunya UU ASN yaitu UU nomor 5 tahun 2014 maka jabatan eselon akan sudah tidak ada lagi. Jabatan PNS yang dulunya distratakan atau ditingkat-tingkatkan dengan eselon 1 eselon 2 dan seterusnya akan mengalami perubahan nama sesuai dengan yang diatur dalam UU ASN UU nomor 5 tahun 2014.

Penyetaraan jabatan PNS adalah sebagai berikut :

1. Pada saat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:

a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;

c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;

d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;

e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan

f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

2. Penyetaraan sampai dengan berlakunya pelaturan pelaksanaan mengenai jabatan ASN dalam UU (Pasal 131). Adapun menyangkut Sistem Informasi ASN paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional (Pasal 133). Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Sedangkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah UU Nomor 5 Tahun 2014 diundangkan.

Sementara itu dalam UU ASN Jabatan Aparus Sipil Negara nantinya hanya akan mengenal sebagai berikut:

Jabatan Aparatur Sipil Negara

Jabatan dalam ASN terdiri atas 3 (tiga) jabatan yaitu :

1. Jabatan Administrasi

Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi terdiri atas :

a. Jabatan administrator

bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

b. Jabatan pengawas

bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana

c. Jabatan pelaksana

melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan (Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 2014).

2. Jabatan fungsional

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.

3. Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:

a. kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen;

b. pengembangan kerjasama dengan instansi lain;

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan (Pasal 19 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014). Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).