Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin PNS
Adakalanya Hukuman Disiplin menjadi terhapus kewajiban dalam menjalaninya karena suatu hal. Hal-hal yang dapat menghapus kewajiban menjalani hukuman disiplin PNS adalah sbb:
1. PNS yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia pada saat sedang menjalani hukuman disiplin:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
d. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
2. PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
3. PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
4. PNS yang sedang mengajukan banding administratif dan telah mencapai batas usia pensiun, apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan pemberhentian dengan hormat.