Penggantian Sparepart Mobil Dinas Akun 52 atau 53?

Ini adalah suatu hal yang kerap menjadi kebingungan dalam instansi pemerintah, terkait belanja pemeliharaan mobil dinas. Mau dicatat dengan  menggunakan MAK 523121 apakah masih bisa? Apalagi jika nilai atau harga spare partnya besar, Contoh: ketika servis dibengkel  mengganti pompa bensin seharga Rp 3juta. Atau kah harus menjadi barang modal? dalam artian menambah nilai dari mobil dinas tersebut?

Untuk permasalahan di atas, para prinsipnya Pencatatan biaya pemeliharaan mobil dinas  memperhatikan :

  1. Apabila penggantian part dimaksud dapat menambah masa manfaat dan umur ekonomis aset tetap maka penggantian part tersebut menggunakan akun 53XXXX.
  2. Apabila penggantian part dimaksud ditujukan untuk mempertahankan kinerja/performa operasional aset tetap, maka dapat menggunakan akun 52XXXX. 

Pilihan apakah penggantian part tersebut menambah masa manfaat atau tidak merupakan hal pertama yang dilakukan untuk menentukan apakah part tersebut masuk dalam kapitalisasi aset atau tidak. 

Dikutip dari http://helpdeskapk.wikiapbn.org/