Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Untuk Kendaraan Pribadi Yang Digunakan Untuk Dinas
Sangat umum di pemerintahan, asn/pns menggunakan sepeda motor / mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya. Alasannya bisa macam-macam. Bisa karena terbatasnya kendaraan dinas atau kendaraan dinas yang ada tidak layak pakai/rusak berat.
Pertanyaannya, bolehkan kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan dinas mendapatkan pemeliharaan dari APBN dalam hal ini menggunakan Dana Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas?
Maka jawabannya adalah tidak bisa.
Sesuai PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan TA 2016, dijelaskan bahwa Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Satuan biaya ini termasuk biaya bahan bakar, dengan demikian biaya pemeliharaan dan BBM sepeda motor/mobil pribadi tidak dapat dibebankan pada DIPA satker.
Sumber:http://helpdeskapk.wikiapbn.org/