Larangan Terbatas PNS Rapat di Hotel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi kembali mengizinkan pelaksanaan kegiatan di luar kantor bagi seluruh instansi pemerintah pusat ataupun daerah, dengan sejumlah syarat. Peraturan lama yang diteken tahun lalu pun tidak berlaku lagi, alias dicabut.

Izin untuk kembali rapat di luar kantor tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang ditandatangani Yudhi pada tanggal 1 April 2015. Namun, dalam lampiran Permen ini disebutkan pertemuan atau rapat di luar kantor yang dibiayai oleh negara diperbolehkan dengan beberapa kriteria.

“Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam keterangan pers di situs Kementerian PAN-RB.

Kriteria pertama adalah jika pertemuan tersebut memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral.

Yang kedua, rapat di luar kantor diperbolehkan karena tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau milik instansi pemerintah di wilayah tersebut. Ketiga, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.

“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat,” bunyi Permen tersebut.

Yudhi menekankan, pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki output atau hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa transkrip hasil rapat, notulensi rapat dan daftar hadir peserta rapat.

Sebelumnya, kegiatan pertemuan di luar kantor sempat dibatasi dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2014 yang terbit 17 November 2014. Himbauan yang berlaku bagi para menteri kabinet, tentara, polisi hingga walikota tersebut diyakini dapat menghemat pengeluaran negara hingga Rp1,3 triliun selama dua bulan diberlakukan. (hm)