INFO PERSYARATAN PENDAFTARAN POLRI untuk BRIGADIR (Pria/Wanita)

Persyaratan Pendaftaran BRIGADIR (Pria/Wanita)

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
  10. Persyaratan Lain : berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk : SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
  11. program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C
  12. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
  13. umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
  14. tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku : pria : 165 Cm; wanita: 160 Cm
  15. berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job)
  16. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  17. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri
  18. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  19. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  20. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  21. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
  22. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  23. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut : pemeriksaan administrasi awal; pemeriksaan kesehatan tahap I; pemeriksaan dan pengujian psikologi;
  24. pengujian akademik, yang meliputi : Pengetahuan Umum; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;
  25. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  26. pengujian kesamaptaan jasmani;
  27. pendalaman PMK;
  28. pemeriksaan administrasi akhir;
  29. sidang terbuka lulus sementara;
  30. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  31. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Sumber : http://penerimaan.polri.go.id/syarat_brigadir