Tata Cara Penyetaraan Ijasah Luar Negeri dan Syarat-Syaratnya

Halo para ASN / PNS. Jika kita kuliah di luar negeri maka ijazah dan transkrip nilai kita tidak akan langsung bisa dipakai untuk keperluan kepegawaian misalnya. Anda perlu melakukan penyetaraan atau penyesuaian agar ijazah bisa digunakan.

Kemenrstek Dikti lah yang berwenang untuk menyetarakan ijazah dari luar negeri. Cara dan syaratnya bagaimana?

Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah disetarakan

Tata cara dan syarat:

  1. Pemohon membuat akun pada laman Ijazah Luar Negeri link di sini. http://ijazahln.ristekdikti.go.id
  2. Pemohon memasukkan (log in) akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
  4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
  5. Pemohon datang ke Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta FOTOKOPI dokumen sebagai berikut:
    1. Ijazah dan Transkrip Asli akan disetarakan. Jika Ijazah dan Transkrip Asli tidak dalam bahasa Inggris, sertakan juga terjemahan dalam bahasa Inggris yang disahkan oleh Kedutaan Besar Negara setempat atau penterjemah tersumpah. Apabila Ijazah dan Transkrip sudah dalam dua(2) bahasa pengesahan oleh Kedutaan Besar Negara setempat atau penerjemah tersumpah tidak diperlukan;
    2. bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat pendaftaran.
    3. bagi lulusan perguruan tinggi dari China diwajibkan membawa China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC).
    4. Membawa Ijazah jenjang sebelumnya.
    5. Transkrip nilai(Transcript of Records)academic records, dan (jika ada) diploma supplement selama belajar di luar negeri. Jika transkrip tidak dalam bahasa Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris.
    6. Disertasi (untuk S-3)/Tesis (untuk S-2)/Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi:i. Title page

      ii. Abstract

      iii. Conclusion

    7. Katalog/pedoman akademik yang memuat kurikulum pendidikan pada jenjang yang akan disetarakan. Katalog yang tidak berbahasa inggris harus diterjemahkan.
    8. Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal bereputasi internasional, bagi lulusan S-3.
    9. Menunjukkan Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (serta di fotokopi lengkap/seluruh halaman selama masa studi di negara tersebut).
    10. Surat perjanjian dari sponsor.
    11. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah dengan berpakaian rapi).
    12. Surat izin tugas belajar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (wajib bagi PNS).
  6. Bagi yang mengambil program Double Degree/Join Degree harus melampirkan MOU antara perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan di luar negeri. Program Join Degree/Double Degree tersebut harus disahkan oleh yang telah disahkan oleh DIRJEN KELEMBAGAAN IPTEK dan DIKTI KEMRISTEKDIKTI.
  7. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Kronologis proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan, surat keterangan full time student.
  8. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka penyetaraan ijazah akan selesai dalam 2 hari kerja jika berkas persyaratannya lengkap.
  9. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- disertai fotocopy kartu identitas diri pemohon penyetaraan dan kartu identitas pengambil SK .
  10. SK yang tidak diambil dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penerbitan SK, bukan menjadi tanggung jawab Direktorat Pembelajaran.

Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang BELUM pernah disetarakan

  1. Persyaratan sama dengan pengajuan penyetaraan bagi pemohon dari perguruan tinggi dan program studi yang sudah pernah disetarakan di atas.
  2. Membawa surat dari KBRI atau kantor Kementerian Pendidikan Negara setempat yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi sudah terakreditasi.