GAJI KE-13 CAIR BULAN AGUSTUS 2020 l ASN PNS POLRI TNI PENSIUNAN : ALHAMDULILLAH

Pencairan gaji ke-13 ini sudah dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan personel Polri t tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan biaya tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 bisa membantu menjaga daya beli di tengah penurunan penghasilan karena COVID-19. Pemerintah melalui menteri keuangan 21 Juli 20 memberikan kepastian gaji ke-13 akan cair Bulan Agustus 2020.

FOLLOW UP KEBIJAKAN

  1. Selama ini kebijakan pemberian Gaji-13 mengacu pada regulasi:

• PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/ 2006 tentang Pemberian Gaji. Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

• PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

  1. Untuk pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Sejarah Gaji 13

Melansir dari berbagai sumber, ternyata gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004 pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan pensiunan.

Kebijakan ini kemudian dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Sehingga gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

 

#gaji13 #13pns #pensiun13