Visi dan Misi Instansi
Ketika seseorang diterima menjadi PNS di suatu Instansi, biasanya yang pertama kali diperkenalkan dan diajarkan adalah visi dan misi instansi tersebut. Visi dan misi ini adalah landasan penting yang harus diketahui oleh CPNS/PNS sebelum melangkah ke hal yang lain misal tupoksi.
Selain itu, jika terjadi pergantian pucuk kepemimpinan misal menteri, biasanya Visi dan Misi akan diperhatikan ulang. Jika tidak sesuai dengan pandangan menteri baru maka bisa saja Visi dan Misi diubah.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.[1]
Sumber lain menyebutkan bahwa visi adalah cara pandang jauh ke depan yang berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan dan sekaligus menentukan arah perjalanan hendak ke mana dan menjadi apa suatu organisasi di masa mendatang. Visi digali dari keyakinan dasar dan nilai-nilai yang dianut seluruh anggota organisasi yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsinya serta dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal di sekitarnya. Oleh karenanya, penetapan visi merupakan hal yang sangat penting sebagai sumber acuan pelaksanaan tugas yang diemban oleh seluruh jajaran organisasi.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.[1]
Sumber lain menyebutkan bahwa misi adalah rumusan yang menggambarkan amanat apa yang harus dituntaskan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan adanya misi, diharapkan seluruh pegawai dan para stakeholder yang berkepentingan dapat mengenal lebih jauh mengenai organisasi tersebut, mengetahui peran dan program-program serta hasil-hasil yang diperolehnya di masa mendatang.
1Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional