Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022

Buat PNS yang mau naik pangkat jabatan fungsiona utama PNS Tahun 2022 perlu sekali membaca surat dari Kepala BKN Nomor : 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 agar tidak ada syarat yang terlewat dan bisa tepat waktu.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 Jakarta, 31 Desember 2021
Lampiran : –
Hal : Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

Dalam rangka persiapan layanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 serta layanan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Ahli Utama PNS Tahun 2022, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pasal 352 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain dinyatakan bahwa pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014, Kepala Badan Kepegawaian Negara diberi kuasa untuk atas nama Presiden menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
  3. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat sebagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik, maka proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN (daftar terlampir).
  5. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 3 Tahun 2021 Tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, bahwa SKP 2021 sebagai salah satu syarat Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama tahun 2022 disusun berdasarkan ketentuan PP No. 46 Tahun 2011 untuk bulan Januari – Juni dan PP No. 30 Tahun 2019 untuk bulan Juli – Desember. Adapun format dan teknis penyusunan SKP 2021 akan disampaikan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala BKN.
  6. Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 perihal Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan berdasarkan Peraturan Menpan RB No 17 Tahun 2021 yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian Pendidikan. Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud adalah yang:
  • telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam Jabatan Administrasi sebelumnya; atau
  • memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat di Jabatan Administrasi sebelumnya, dengan ketentuan: 1) 1 (satu) tahun dalam Jabatan dan pangkat yang dimilikinya; atau 2) sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan.
  • telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikannya yang sudah diakui oleh BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.
  1. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e, disampaikan kepada Presiden c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya kepada Menteri Sekretaris Negara dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
    Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, oleh:
    a. Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah Provinsi untuk formulir usul dan surat pengantar bagi Pegawai Negeri Sipil Provinsi.
    b. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) yang tidak dapat didelegasikan/dikuasakan kepada Pejabat lain untuk Formulir Usul dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) untuk Surat Pengantar bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota.

  2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, antara lain dinyatakan bahwa batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir
    bulan Februari dan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus tahun yang bersangkutan, demikian juga untuk usul kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas.

  3. Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dan untuk usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

10.Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/529/M.SM.02.00/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama Melalui Perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Ahli Utama, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama hanya dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain atau promosi.
b. Usul pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi sebagaimana tersebut harus sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian PANRB dan dilampirkan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan kenaikan jabatan fungsional ahli utama mulai 1 Januari 2022.
c. Syarat pangkat untuk menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain yaitu paling rendah Pembina Utama Madya golongan ruang lV/d, mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022, kecuali jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh lnstansi Pembina dengan mensyaratkan pangkat minimal Pembina Utama Madya golongan ruang lV/d. Pejabat yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c harus sudah dilantik paling lambat tanggal 29 Juli 2022.

11.PNS yang menduduki jabatan Fungsional Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, agar terlebih dahulu dilakukan promosi dengan diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan Fungsional Ahli Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara apabila tersedia formasi.

12.Terhadap usul Kenaikan Pangkat dan usul Pengangkatan jenjang Jabatan Fungsional Ahli Utama yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui aplikasi DOCUdigital yang terhubung ke dalam Whatsapp Person In Charge (PIC) yang telah didaftarkan sebelumnya. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode Kenaikan Pangkat 1 April 2022 paling lambat
tanggal 31 Mei 2022 dan untuk periode 1 Oktober 2022 paling lambat tanggal 30 November 2022.

13.Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

a.n. Kepala
Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian,

Tembusan:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai laporan;
2. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3. Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara;
4. Para Deputi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara; dan
5. Kepala Kantor Regional I s.d. XIV Badan Kepegawaian Negara