Usia Minimum dan Masa Kerja Minimum PNS Mendapat Hak Pensiun

Syarat Usia Minimum dan Masa Kerja Minimum PNS mendapat hak Pensiun dalam Kondisi-kodisi tertentu:

No Alasan Pemberhentian Usia Minimum Masa Kerja Minimum
1 Mencapai batas usia pensiun     58/60 thn 10 tahun
2 Meninggal Dunia: Tidak ada Tidak ada
1. Wafat Tidak ada Tidak ada
2. Tewas (termasuk CPNS)
3 Tidak cakap jasmani dan rohani Tidak ada Tidak ada
1. Karena menjalankan kewajiban jabatan (termasuk CPNS) Tidak ada 4 tahun
 2. Bukan karena menjalankan jabatan
4 1. Hilang Tidak ada Tidak ada
2. Ditemukan setelah hilang, Tidak ada Tidak ada
dengan ketentuan: Tidak ada 4 tahun
1) cacat karena menjalankan Jabatan
2) cacat bukan karena menjalankanjabatan
5 Atas permintaan sendiri 50 Tahun 20 tahun
6 Penyederhanaan organisasi 50 tahun 10 Tahun
7 Terlambat melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan Negara 50 Tahun 20 tahun
8 PNS setelah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS 50 tahun 10 tahun
9 Dijatuhi Hukuman Disiplin 50 tahun 20 tahun