Usia Minimum dan Masa Kerja Minimum PNS Mendapat Hak Pensiun
Syarat Usia Minimum dan Masa Kerja Minimum PNS mendapat hak Pensiun dalam Kondisi-kodisi tertentu:
No | Alasan Pemberhentian | Usia Minimum | Masa Kerja Minimum |
1 | Mencapai batas usia pensiun | 58/60 thn | 10 tahun |
2 | Meninggal Dunia: | Tidak ada | Tidak ada |
1. Wafat | Tidak ada | Tidak ada | |
2. Tewas (termasuk CPNS) | |||
3 | Tidak cakap jasmani dan rohani | Tidak ada | Tidak ada |
1. Karena menjalankan kewajiban jabatan (termasuk CPNS) | Tidak ada | 4 tahun | |
2. Bukan karena menjalankan jabatan | |||
4 | 1. Hilang | Tidak ada | Tidak ada |
2. Ditemukan setelah hilang, | Tidak ada | Tidak ada | |
dengan ketentuan: | Tidak ada | 4 tahun | |
1) cacat karena menjalankan Jabatan | |||
2) cacat bukan karena menjalankanjabatan | |||
5 | Atas permintaan sendiri | 50 Tahun | 20 tahun |
6 | Penyederhanaan organisasi | 50 tahun | 10 Tahun |
7 | Terlambat melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan Negara | 50 Tahun | 20 tahun |
8 | PNS setelah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS | 50 tahun | 10 tahun |
9 | Dijatuhi Hukuman Disiplin | 50 tahun | 20 tahun |
Saya sismurwanto dg nip 140203233 diberhentikan dg hormat tidak atas permintaan sendiri, masa kerja saya 19 th 4 bl, terus bagaimana,apakah saya dpt hak pensiun, mohon pejelasanya, terus juga waktu th 2006 diberhentikan dlm sk keliru dlm mencantumkan no nip, kalo saya gk dpt hak pensiun berarti bisa mem pratunkan, karena saya tidak tahu hukum , sk itu twrjadi 10 tahun yg lalu, mohon penjelasanya
Pak Sismuwanto, perlu dilihat lagi pemberhentian dengan hormatnya karena apa..karena akan mempengaruhi syarat berikutnya untuk dapat/tidaknya hak pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 Pasal 9.
Hak atas pensiun pegawai.
(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawainegeri berhak
menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai
negeri.
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai
masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
dst..
Saya sarankan anda juga membaca PP 32 Tahun 1979 pasal 16 dan 17..http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/3121/pp0321979.pdf