Ujian Dinas

Kali ini kita akan membahas mengenai Ujian Dinas PNS. Sebenarnya semua PNS harusnya sudah paham dengan seluk beluk Ujian Dinas karena materi ini pasti didapakan pada saat diklat pra jabatan. Namun tidak ada salahnya kita buka lagi segala hal tentang Ujian Dinas.

  1.  Umum
    1. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
    2. Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu :
      • Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadimenjadi Penata Muda golongan ruang III/a; dan
      • Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
    3. Pejabat Yang Berwenang Melaksanakan Ujian Dinas
      1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
      2. Untuk mempelancar pelaksanaan ujian dinas, Pejabat Pembinaan Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas.
  1. Peserta Ujian Dinas

Ujian dinas diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Memiliki pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas Tingkat II.
  2. Tidak sedang dalam keadaan :
  • Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
  • Menerima uang tunggu; atau
  • Cuti di luar tanggungan negara
  1. Pelaksanaan Ujian Dinas
    1. Ujian dinas dilaksanakan sebelum Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi.
    2. Apabila ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
  2. Tanda Lulus Ujian Dinas
    1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus ujian dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas.
    2. Tanda Lulus Ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutanbelum naik pangkat.
  3. Pegawai Negeri Sipil Yang dikecualikan Dari Ujian Dinas

Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari ujian dinas apabila :

  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena : Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun ; Oleh TimPenguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
  • Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian diknas Tingkat I ;
  • Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;

5.  Telah memperoleh :

  • Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I,
  • Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat atau ujian dinas Tingkat II

6.  Telah Menduduki jabatan fungsional tertentu.