Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, CS dan Pramubakti

Jika dulu, setiap ada acara atau lembur instansi pemerintah bingung, uang lelah untuk pegawai non PNS, satpam, pengemudi, kebersihan dan pramubakti mau diambil dan dibayarkan dari mana dan berapa?

Kini di Standar biaya masukan (SBM) tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 telah mengakomodir adanya uang lembur dan uang makan lembur untuk pegawai non PNS, satpam, pengemudi, kebersihan dan pramubakti.

uang makan lembur satpam cs supir

Untuk pegawai non asn uang lembur per orang per jam adalah Rp20.000 sedangkan uang makan lembur per hari Rp 31.000

 

Sedangkan satpam, pengemudi, kebersihan dan pramubakti mendapatkan uang lembur Rp13.000 per orang per jam dan uang makan lembur per hari Rp30.000

Demikian aturan terbaru dalam Standar Biaya Masukan Tahun 2017 yang semakin pro pada satpam, pengemudi, kebersihan dan pramubakti. Bahkan honor bulanan mereka dinaikkan lho.