Uang Kekurangan Pensiun (UKP)

Uang Kekurangan Pensiun (UKP), apabila terdapat kekurangan pembayaran pensiun.
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun / Ralat SK Pensiun/Impassing (apabila disebabkan perubahan SK Pensiun / Impassing);
c. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (apabila tunjangan keluarga berkurang karena kesalahan TASPEN)