Uang Duka Wafat (UDW) Di Taspen

Ketika ada PNS yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ia disebut wafat dan ahli waris berhak atas uang duka wafat (UDW). Namun jika ia meninggal saat menajalankan tugas / karena kecelakaan kerja maka disebut tewas dan keluarg mendapat Uang Duka Tewas.

Sekarang uang duka wafat/uang duka tewas mengurusnya tidak ke KPPN lagi namun ke PT Taspen mulai sejak berlakunya PP 70 Tahun 2015 Tentang JKK dan JKM. Pengajuannya Bersamaan Sekaligus Pada Saat Pengajuan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) yang akan kita bahas di artikel berikutnya.

Selain itu ada Uang Duka Wafat Lain yang dikeluarkan oleh PT Taspen Lho..Jika ada pensiunan yang meninggal dunia maka keluarg mendapatkan Uang Duka wafat.

Uang Duka Wafat (UDW), apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Sendiri meninggal dunia. Tata cara pengajuannya:
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Foto copy Skep pensiun alm.
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohonyang masih berlaku;
f. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA;
g. Pas foto ukuran 3×4, sebanyak 1 (satu) lembar;
h. Foto copy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI).
Catatan :
• UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun
• Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Uang Duka Wafat Juga diberikan jika Janda/Duda penerima pensiun janda/duda meninggal dunia.
Uang Duka Wafat  apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda/Duda meninggal dunia tata cara pengajuannya :
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
f. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu;
g. Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai Penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

Catatan :
• UDW dibayar sebesar 3 x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda / Duda Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan
• Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda / Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem