Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

Bagaimana veteran mengurus tunjangan veteran dan dana kehormatan? Dalam buku saku taspen dijelaskan cara mengurus tunjangan veteran dan dana kehormatan. Sbb:

Tunjangan Veteran

Tunjangan Veteran, apabila Veteran RI sudah mempunyai SK Penetapan Tunjangan Veteran.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK Tunjangan Veteran;
• Foto copy Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
c. Asli Surat Keterangan tidak mempunyai penghasilan dari negara (gaji / pensiun) yang disahkan serendahrendahnya oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA, Isbat Nikah dilegalisir oleh Pengadilan Agama setempat / Pejabat yang berwenang;
e. Pas photo suami istri ukuran 3×4, sebanyak 3 (tiga) Lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
g. Asli dan foto copy Kartu Keluarga (KK);
h. Foto copy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank;
i. NPWP (apabila ada).

Dana Kehormatan
Dana Kehormatan, bagi yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran dan SK Pemberian Dana Kehormatan Veteran.
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli dan foto copy SK tentang Pemberian Dana Kehormatan;
c. Foto copy Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
d. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa /KUA, Isbat Nikah dilegalisir oleh Pengadilan Agama setempat / Pejabat yang berwenang;
e. Pas photo suami / istri ukuran 3×4, sebanyak 3 (tiga) Lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku;
g. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
h. Foto copy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank;
i. NPWP (apabila ada).
Catatan :
Termasuk bagi Janda / Duda dari Veteran RI yang meninggal dunia, dan yang bersangkutan telah menerima SK tentang Pemberian Dana Kehormatan atau telah mengajukan permohonan SK tentang Pemberian Dana Kehormatan.