Tunjangan Suami / Istri PNS, Polri dan TNI

Berdasarkan peraturan, PNS/Polri/TNI berhak mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok. Namun hak tersebut tidak serta merta didapat jika tidak diurus.

 Tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristri/suami.

Ketentuannya :

  1. Diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;
  2. Besarnya tunjangan istri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;
  3. Tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal
  4. Untuk memperoleh tunjangan istri/suami harus dibuktikan dengan Daftar Susunan Keluarga (KP.4/KU.1) yang dilampiri surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
  5. Tunjangan istri/suami tidak dapat berlaku surut.
  6. Bisa diajukan dari istri atau suami jika dua-duanya PNS/Polri/TNI (hanya salah satu yang dapat)

Contoh :

Annisa sambalin adalah PNS yang menikah dengan pegawai swasta 7 Juli 2015. Yang bersangkutan baru melaporkan perkawinannya tersebut ke instansi tempat bekerjanya disertai dengan KP4 dan foto copy surat nikah pada tanggal 4 Februari 2016. Maka meskipun perkawinan telah dilaksanakan pada bulan Juli 2015, hak tunjangan suami baru dapat dibayarkan untuk gaji bulan Maret 206 dan tidak dapat berlaku surut.

Demikian sekilas tentang tunjangan istri /suami PNS/Polri/TNI.