Tunjangan Sertifikasi Guru Pasca UU ASN
Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru Setelah UU ASN Berlaku
Banyak guru yang resah jika benar tunjangan sertifikasi guru benar-benar dihapus.

Berikut adalah analisa-analisa alasan kenapa sertifikasi guru oleh beberapa pihak diusulkan untuk dihapuskan:
1. Pernah ada isu Presiden terpilih Jokowi pernah menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan lebih menekankan pada kenaikan tunjangan kinerja,tetapi pernyataan ini diralat setelah mendapat tentangan dan protes dari para guru. (Rencana ini juga sudah menjadi program pemerintahan SBY dulu).
2. Mulai 2015 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) mulai menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.Dengan UU baru ini maka diberlakukan ketentuan baru penggajian PNS yang nantinya terintegrasi dalam remunerasi Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal.Dalam sistem ini hanya ada 2 komponen gaji PNS yakni gaji pokok yang mencapai 75% dari total penghasilan serta capaian kinerja yang prosentasenya adalah 25%.Aturan ini berbeda dengan PP No 7 tahun 1977 yang masih dipakai saat ini dimana gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan gaji berkala,kenaikan gaji istimewa,tunjangan dan honorarium.Artinya dalam peraturan lama banyak sekali penghasilan PNS yang berbeda-beda dan sulit untuk pengawasan dan evaluasi kinerja.Dalam sistem lama semua PNS termasuk tenaga fungsional guru mendapat remunerasi tanpa melihat kinerja masing-masing atau kita sebut saja sistem pukul rata. Dengan Single Salary System(S3) tidak ada istilah rajin malas dapatnya sama saja.Dengan sistem baru PNS guru yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih tinggi. Namun sampai dengan mendekati akhir 2016 belum ada RPP Penggajian yang baru. Artinya sistem yang lama masih tetap berlaku.
3. Sehingga tidak boleh ada PNS yang memiliki sistem penggajian lain-lain.Hanya ada satu sistem penggajian PNS yang diatur oleh pusat.Tidak boleh ada pemberian tunjangan per triwulan semacam tunjangan profesi guru. Apalagi jika kenaikan gaji pokok dan tunjangan kinerja tidak sebesar yang mereka terima sekarang lewat tunjangan profesi guru.
4. Penelitian yang dilakukan Bank Dunia ternyata tidak banyak perubahan kualitas guru bersertifikat profesi selain membuat guru lebih makmur dengan punya mobil serta makin tingginya minat kuliah di jurusan keguruan. Artinya penambahan penghasilan tidak mempengaruhi kinerja guru. Hasil Penelitian Bank Dunia Kajian Sertifikasi Guru
5. Kecemburuan sosial terhadap guru penerima tunjangan terutama dari guru yang belum bersertifikasi serta dari staff TU sekolah. Kita tahu untuk bisa cair tunjangannya maka data guru harus di update terus di dapodik.Pihak yang melakukan update data ini adalah operator sekolah yang notabene adalah Staff TU.
6. Terjadinya perebutan jam mengajar guru sejenis.Dalam peraturan penerima tunjangan adalah mereka yang mengajar 24 jam per minggu. Di sekolah perkotaan saling berebut jam antar guru agar dapat minimal 24 jam sehingga mengganggu keharmonisan antar guru.
7. Mempersempit peluang guru baru untuk masuk karena jumlah jam sudah cukup,padahal banyak guru baru punya kualitas yang baik. Dalam jangka panjang akan membuat mereka yang berkualitas enggan masuk jurusan keguruan.
Itulah beberapa hal yang menjadi alasan kenapa seharusnya tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dari beberapa pihak yang mengusulkan.
Semoga nanti, dengan satu sistem penggajian maka siapapun yang bekerja dengan sebaik baiknya meski belum sertifikasi sekalipun akan mendapat penghasilan lebih.