Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI Jakarta adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan TKD PNS Provinsi yang lain di Indonesia.
Dalam TKD DKI ada istilah TKD Statis dan TKD Dinamis. Apa sebenarnya makna kedua istilah tersebut?
TKD diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan prestasi kerja yang terdiri atas TKD Statis dan TKD Dinamis. TKD Statis adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penilaian kehadiran. Sedangkan TKD Dinamis adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penilaian prestasi kerja.
TKD diberikan kepada semua PNS yang menduduki atau mempunyai jabatan sesuai dengan peringkat jabatan yang disusun berdasarkan evaluasi faktor jabatan. Jabatan PNS DKI sendiri terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana.
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dijelaskan secara rinci aturan tentang TKD, diantaranya:
1. Tujuan Pemberian TKD
2. Peringkat dan Besaran TKD
3. PNS dan CPNS yang tidak diberikan TKD Statis dan/atau TKD Dinamis
4. Mekanisme Pembayaran
5. Pemotongan TKD
6. Wasdal & Monev
7. Sanksi Administrasi
TKD Statis
TKD Statis memperhitungkan ketepatan waktu tiba di tempat tugas/kantor dan kesesuaian waktu pulang dari tempat tugas/kantor sesuai ketentuan jam kerja sehingga terhadap ketidakhadiran PNS dan calon PNS diberlakukan pemotongan. Begitu pula terlambat tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas dikenakan pemotongan TKD Statis.
Pembayaran TKD Statis diberikan kepada PNS dan calon PNS dengan rumusan sebagai berikut:
TKD Dinamis
TKD Dinamis diberikan setiap 3 (tiga) bulan kepada masing-masing PNS dan CPNS dengan memperhitungkan Unsur Penilaian Prestasi Kerja yang teridir dari SKP bulanan, Capaian SKP Bulanan dan Perilaku Kerja. Pembayaran TKD Dinamis diberikan kepada PNS dan calon PNS dengan rumusan sebagai berikut:
PNS dengan nilai prestasi kerja kurang dari 50 % (limapuluh persen) dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan TKD Dinamis pada
bulan yang bersangkutan. Namun aturan ini baru mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
TKD Fungsional Guru
PNS dan calon PNS yang menduduki jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Jabatan fungsional guru hanya diberikan TKD statis berdasarkan golongan ruang. Para PNS atau CPNS Guru tidak mendapatkan TKD Dinamis, menurut rencana pada tahun 2016 kalangan guru bisa mendapatkan TKD Dinamis. Saat ini pihak BKD DKI sedang menyusun poin-poin penilaian untuk TKD Dinamis guru.
Lampiran I. Peringkat Jabatan dan Besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Untuk melihat besaran TKD seluruh SKPD di DKI silahkan donwload di: