Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Naik

Kabar baik untuk ASN fungsional polisi kehutanan karena presiden telah menaikkan tunjangan jabatan fungsionalnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

Dalam perpres ini Presiden menaikkan besar tunjangan jabatan fungsional kehutanan.

 

Berapa sekarang besar tunjangannya?

 

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional polisi kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis Perpres 96/2022.

Berikut besaran terbaru tunjangan polisi kehutanan:

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp300 ribu

Tunjangan Polisi Kehutanan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp540 ribu