TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Setelah pada tahun 2020 dibentuk jabatan penata kehakiman dengan PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2020 di mana kurang lebih ringkasannya adalah sbb:
Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi akan memberikan tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman setiap bulan. Angka paling tinggi ada sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Perpres ini diteken Jokowi pada 17 Maret 2022.
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rinciannya,
Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp 2.025.000.
Penata Kehakiman Ahli Madya sebesar Rp1.380.000.
Penata Kehaliman Ahli Muda mendapar tunjangan sebesar Rp 1.100.000,
Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000.
Selengkapnya baca:
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022