Tunjangan Beras

1Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :

  1. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
  2. Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  3. Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  4. Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
  5. Tunjangan beras tidak setiap tahun naik. Kenaikan tunjangan beras pernah ada pada tahun 2013 dan tahun 2015:

Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :

  1. Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
  2. Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
  3. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013

Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :

  1. Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
  2. Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
  3. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan sampai saat ini masih berlaku

Peraturan yang mengatur tunjangan beras PNS, TNI dan POLRI:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang