Tunjangan Beras
1Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
- Tunjangan beras tidak setiap tahun naik. Kenaikan tunjangan beras pernah ada pada tahun 2013 dan tahun 2015:
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan sampai saat ini masih berlaku
Peraturan yang mengatur tunjangan beras PNS, TNI dan POLRI:
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang