Tukin Terbaru Kemenristekdikti
Selamat kepada Kemenristekdikti yang pada bulan Mei 2016 ini mendapatkan Tukin (tunjangan kinerja). Tunjangan Kinerja/Tukin/Remunerasi Kemenristekdikti diatur dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Perpres Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggii ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2015 dan mulai berlaku sejak 10 Mei 2016.
Tabel Besaran Tukin Kemenristekdikti
Besaran Tukin Kemenristekdiikti sesuai dengan Perpres 32/2016 berlaku sistem grading (bertingkat sesuai dengan jabatan gradenya). Ada 17 tingkatan kelas jabatan dengan grade terendah mendapat tukin Rp.1766000. dan tertinggi grade 17 mendapat tukin Rp22.842.000
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Jadi akan ada rapel nih dari Januari sampai dengan Mei.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.