Tukin KPU 2016

KPU merupakan lembaga yang telah mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Dasar hukum Tukin KPU adalah

Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU.

Kemudian di tahun 2016 keluarlah juknis atau aturan pelaksanaannya :

Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

1.Besaran Tunjangan Kinerja Sekjen KPU

tukin kpu 1 2016

2.Tunjangan Kinerja Grade 9-15 KPU

tukin kpu2-2016

3. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7-8 KPU

tukin kpu3-2016

4. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7 KPU

tukin kpu4-2016

5. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 6 KPU

tukin kpu5-min

6. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 3-5 KPU

tukin kpu7-asnri

Demikian lah besaran tukin di KPU sesuai dengan

Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.