Tukin KPU 2016
KPU merupakan lembaga yang telah mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Dasar hukum Tukin KPU adalah
Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU.
Kemudian di tahun 2016 keluarlah juknis atau aturan pelaksanaannya :
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
1.Besaran Tunjangan Kinerja Sekjen KPU
2.Tunjangan Kinerja Grade 9-15 KPU
3. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7-8 KPU
4. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7 KPU
5. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 6 KPU
6. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 3-5 KPU
Demikian lah besaran tukin di KPU sesuai dengan
Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.