Tok! Presiden Naikkan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Melalui Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, Presiden naikan tunjangan untuk fungsional perencana.

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan fungsional perencana, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis Perpres 97/2022.

 

Berikut adalah besaran tunjangan jabatan fungsional perencana yang baru:

Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp540 ribu