THR Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Adakah THR dan Gaji ke 13 untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti?

Sesuai denganĀ PP Penghasilan 13 yang ditandatangani presiden Jokowi (https://asnri.com/sah-pp-thr-dan-gaji-13-ditandatangani-jokowi/), maka kepada pegawai honorer tidak dapat dibayarkan gaji bulan ketiga belas karena PP tersebut mengatur pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2016 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016 (SBM 2016) , kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti dapat diberikan tambahan honorarium, bunyi ketentuan dalam SBM adalah dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Adapun proses pencairannya di KPPN mengacu pada pengalaman yang sudah sudah, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Honorarium hanya diberikan kepada non pegawai negeri yang ditunjuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.
  • Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
  • Dalam surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja dinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer tersebut adalah berhak atas pembayaran THR keagamaan.