Terlewat Diusulkan Satyalancana Karya Satya Bagaimana?
Seperti postingan sebelumnya, setiap masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun PNS berhak untuk mendapatkan penghargaan tanda kehormatan satyalancana karya satya yang berupa piagam yang ditandatangani oleh Presiden RI dan lencana tentu sepanjang memenuhi persyaratan.
Bagaimana jika terlewat? Misal ternyata sekarang masa kerja sudah 11 tahun atau 12 tahun tapi belum pernah mendapat satyalancana karya satya perunggu (10 tahun) apakah masih bisa diusulkan? Sepengalaman teman2 saya masih bisa diusulkan dan masuk ke yang 10 tahun. Misal ada diketahui sudah 24 tahun tapi belum pernah dapat yang perak (20 tahun) maka bisa diusulakn untuk mendapat yang 20 tahun itu.
Satyalancana karya satya adalah penghargaan atas pengabdan PNS. Biasanya diberikan di upacara-upacara besar seperti 17 agustus dll. Disematkan oleh pejabat/pimpinan instansi dan diumumkan melalui pengeras suara.