Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS
- Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisplinan, dapat dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil atas jasa-jasanya dengan maksud untuk mendorong serta meningkatkan pengabdian dan prestasi kerjanya, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya. Oleh karena itu dalam pengusulannya agar dilaksanakan dengan sangat selektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui suatu penilaian yang seksama dimana Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga yang bersangkutan pantas dan layak dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun secara terus menerus terhitung mulai tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon PNS dapat diajukan untuk mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dengan melampirkan dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan dengan susunan lampiran lengkap 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
- Asli Daftar Riwayat Hidup Lengkap yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon PNS (SK CPNS);
- Fotocopy Surat keputusan Pegawai Negeri Sipil bagi karyawan yang alih status kepegawaian (SK Pengangkatan sebagai PNS);
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan terakhir, untuk pejabat eselon dan pejabat fungsional termasuk Account Representative, Penelaah Keberatan, Juru Sita (Pelaksana tidak perlu melampirkan);
- Fotocopy Piagam Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, Dua Puluh Tahun atau Satyalancana Karya Satya dalam bentuk lama apabila telah memiliki;
- Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
- Usul Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang telah dilampiri dengan seluruh persyaratan, akan diteruskan kepada Kementerian masing-masing;
Silahkan dikonsultasikan dengan bagian kepegawaian masing-masing jika ada pegawai yang sudah 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun hendak diusulkan untuk mendapat penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.