Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Pemprov Jateng
Dasar Hukum: Pergub No 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pajak atas penerimaan tambahan penghasilan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Selain Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pegawai yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) diberikan paling tinggi sebesar:
- Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan paling tinggi sebesar:
-
- Bagi PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah selain Rumah Sakit Umum Daerah Kelet diberikan tambahan penghasilan paling tinggi 80% dari besaran standar.
- Selama masa darurat penanganan wabah COVID-19, PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari besaran standar.
- Bagi PNS yang bekerja pada Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis PD di Kecamatan Karimunjawa Jepara dan Kecamatan Kampung Laut Cilacap, Guru Sekolah Luar Biasa, Balai Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Khusus Lanjut Usia, Tuna Susila dan Psikotik, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan tambahan penghasilan melebihi besaran standar, dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
- Bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperbantukan/dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan pilihan salah satu yang lebih tinggi (yang dinyatakan secara tertulis) antara tambahan penghasilan dari instansi tempat diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan atau tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan.
- Bagi PNS yang menjalani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam.
- Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar:
a. pada semester I diberikan tambahan penghasilan secara penuh ;b. pada semester II diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I;c. apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya dan/atau surat keterangan perkembangan studi dari pimpinan perguruan tinggiTambahan Penghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibayarkan setiap bulan dan diberikan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.