Syarat-Syarat Sertifikasi Guru Non PNS / Swasta

Bicara tentang Sertifikasi Guru, pastinya beberapa pendidik di semua Indonesia sangatlah mengetahui serta mengerti yang namanya serifikasi.

Bagi seorang yang berprofesi sebagai guru, mengetahui syarat-syarat sertifikasi guru adalah suatu kewajiban. Karena selain bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi, integritas dan kompetensi sebagai guru, juga berkaitan langsung dengan penghasilan dan tunjangan yang akan didapatkan. Seperti yang diketahui, tidak semua guru sudah mendapatkan stastus sebagai PNS. Sayangnya, sangat sedikit informasi yang membahas mengenai syarat-syarat sertifikasi untuk guru yang belum menjadi PNS. Padahal, jumlah guru non PNS tidaklah sedikit.

Saya rasa semua guru yang belum menjadi PNS menginginkan supaya dapat memperoleh sertifikasi. Mengingat hingga sekarang ini kesejahteraan Guru Non PNS masih tetap begitu minim sekali.

Sertifikasi guru jadi keinginan dan harapan untuk penuhi kebutuhan Guru Non PNS (Swasta). Hingga mereka dapat berkonsentrasi serta meningkatkan kompetensinya dalam sistem belajar mengajar disekolah..

Syarat-syarat Sertifikasi Guru Non PNS (Swasta)

  • Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  • Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  • SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  • Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th.
  • Belum memasuki usia 60 tahun pada Tahun Ini.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.