Syarat Mengurus Pensiun Asabri
Pensiun Asabri. Pensiun TNI mengurusnya adalah ke kantor Asabri terdekat tentu dengan persyaratan adminitratif yang sudah ditentukan. Lalu seperti apa persyaratan untuk mengurus pensiun Asabri? Jika ada pertanyaan silahkan komen atau menghubungi Kantor Asabri terdekat.
Persyaratan Uang Duka Wafat ke Asabri
Ketika TNI aktif atau TNI Pensiunan sendiri itu meninggal dunia, Sebelum turun ke Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu,maka Hal pertama yang harus dilakukan yakni melengkapi persyaratan Uang Duka Wafat, Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut
- Surat permohonan ybs diketahui Lurah ( terlampir ) (3 lembar )
- Asli surat keterangan kematian dari Lurah (3 lembar )
- Fotocopy KPI/KARIS diketahui lurah (3 lembar )
- Fotocopy surat Nikah diketahui Lurah (3 lembar )
- Surat pernyataan tanda bukti diri (SPTB) (3 lembar )
- Foto copy buku pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
- Fotocopy Skep Pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
- Fotocopy KTP ahli waris (3 lembar )
Catatan : seluruh fotocopy dilegalisir Lurah
Persyaratan pensiun warakawuri( Janda/Duda)
Kadang karena tidak tahu banyak hak ahli waris yang tidak didapat karena tidak diurus:
Hak ahli waris meliputi:
Uang Duka Wafat telah diambil(ke asabri),
Gaji terusan (ke kepegawaian),
Pensiun Wakawuri
Prosesnya berurutan
Persyaratan Pensiun Janda/Duda atau Wakawuri adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan ybs diketahui lurah (terlampir ) (3 lembar )
- Asli Surat keputusan Pensiun
- Asli surat keterangan kematian dari lurah (3 lembar )
- Asli surat keterangan Janda diketahui lurah (terlampir) (3 lembar )
- Fotocopy KPI diketahui Lurah (3 lembar )
- Fotocopy surat nikah (3 lembar )
- Pasphoto Janda Ybs. Terbaru tanpa tutup kepala dan kacamata ukuran 4×6 hitam (Lembar)
- Surat pernyataan tanda bukti diri/SPTB (terlampir)
- Surat pernyataan dari kantor pos (3 lembar )
- Fotocopy buku pensiun diketahui Lurah (3 lembar )
- Fotocopy Skep Pensiun (3 lembar )
- Fotocopy KTP (3 lembar )
- Carik dapem/Struk penerimaan gaji (3 lembar )
Persyaratan santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami/Anak Peserta Pensiun
Saat musibah menimpa, ada keluarga Pensiunan meninggal dunia, contohnya: Istri, anak. bagi Pensiunan dapat mengurus Asuransi Kematian (Askem) di kantor Asabri. adapun persyaratannya:
- Surat Pengajuan Bentuk 44 AS P4 ditanda tangani oleh ahli waris dan diketahui oleh lurah (3 lembar)
- Fotocopy Skep Pensiun/Warakawuri (3 Lembar)
- Fotocopy surat kematian dilegalisir lurah (3 Lembar)
- Surat kematian suami (bila Suami telah meningal dunia dan anak sebagai ahli waris (3 Lembar)
- Fotocopy kartu tanda peserta ASABRI (KTPA), Apabila hilang agar diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian ( 3 Lembar)
- Surat pernyataan diatas materai menyatakan bahwa santunan biaya pemakaman belum pernah dibayarkan dikantor pos setempat (3 Lembar )
- Fotocopy keterangan keluarga (KU-1) dari juru bayar atau kartu keluarga dilegalisir Lurah (3 Lembar )
- Foto copy surat nikah dilegalisir lurah (3 lembar )
- Foto copy KPI dilegalisir lurah (3 lembar )
- Fotocopy KTP ahli waris/yang mengajukan yang masih berlaku dilegalisir lurah (3 lembar)
- Surat kuasa ahli waris apabila kedua orang tua telah meninggal dunia (3 lembar )
- Foto copy buku pensiun (3 lembar )
Persyaratan menghapus tunjangan isteri
Dalam hal terjadi perceraian atau musibah kematian maka perlu dihapus.
- Surat permohonan ybs diketahui Lurah (terlampir) (3 lembar )
- Surat keterangan cerai /kematian dari Lurah (3 lembar )
- Fotocopy buku pensiun (3 lembar )
- Fotocopy Skep Pensiun (3 lembar )