Syarat Mengurus Akta Kematian
Berikut syarat mengurus akta kematian di kota Semarang, diambil dari situs resmi dispendukcapil kota semarang. Praktiknya bisa ada perbedaan dan antar daerah bisa juga ada perbedaan tapi tidak banyak.
Persyaratan yang harus dipenuhi AKTA KEMATIAN :
- Penduduk WNI
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah
b. surat keterangan kematian dari lurah (asli)
c. fotocopy KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
f. surat penyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp. 6000,-
g. nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
h. untuk PNS /Pensiunan dilampirkan SK/Karip
i. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
- Penduduk WNA
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli)
b. surat keterangan kematian dari kepada dinas (asli)
c. fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan bagi WNA dengan staatus tinggal tetap
f. SKTT yang bersangkutan bagi WNA dengan status tinggal tetap
g. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan wisata
h. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kausa
- Kematian penduduk WNI di luar negeri dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK dengan melampirkan persyaratan :
a. bukti pencatatan kematian dari negara setempat beserta terjemahannya\
b. asli KTP dan KK meninggal
c. fotocopy paspor republik indonesia
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa