Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru

Bicara tentang Sertifikasi Guru, pastinya beberapa pendidik di Indonesia sangatlah mengetahui serta mengerti apa itu yang namanya serifikasi.

Pastinya setiap guru menginginkan sertifikasi ini dikarenakan guru juga akan memperoleh tunjangan spesial dari pemerintah setiap bulan untuk menanggung kesejahteraan beberapa guru di Indonesia. Tak heran jika banyak tenaga pendidik yang mencari informasi mengenai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan atas profesionalitas para guru yang sudah bersertifikat pendidik. Salah satu sasaran peraturan ini adalah para guru PNS yang sudah memiliki nomor registrasi guru, sertifikat pendidik, dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru, guru yang  telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk ”wajib” melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.

Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan permendiknas 36/2007 adalah sebagai berikut.:

  • Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  • Bagi guru yang mendapat tugas Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  • Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  • Bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.

Bila beban kerja guru tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka  maka dapat dipenuhi dengan tugas:

  • Mengajar di sekolah/madrasah lain negeri atau swasta sesuai mata pelajaran yang diampu dengan ketentuan jumlah jam mengajar pada sekolah induk minimal 12 jam pelajaran. Surat bukti tugas tambahan ini diterbitkan bersama oleh kepala sekolah induk dan kepala sekolah tempat bertugas tambahan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  • Menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
  • Mengajar pada kejar paket A,/B/C sesuai bidangnya.

Pengecualian

Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dapat memperoleh tunjangan profesi dengan ketentuan:

  • Bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
  • Karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

Selanjutnya setelah mereka memenuhi syarat sertifikasi dan telah lulus maka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1. 500. 000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dicairkan dalam periode waktu beberapa bulan sekali.

Kebanyakan pencairan dana sertifikasi ini pastinya bakal cair setiap 6 bulan sekali. Jadi banyak guru bakal mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 9. 000. 000 (sembilan juta rupiah) dalamwaktu 6 bulan.